Pasar negosiasi adalah satu dari tiga jenis transaksi di bursa saham, di mana jenis transaksi lain yaitu transaksi di pasar reguler atau pasar biasa, dan pasar tunai.
Transaksi di pasar negosiasi biasa dilakukan terutama untuk transaksi besar yang berpotensi mengganggu harga pasar jika dilakukan di pasar reguler dengan tanpa ada batasan transaksi yang genap yaitu 1 lot= 100 unit saham, sehingga bisa berjumlah tidak 100 unit saham dan dengan periode penyelesaian (settlement) sesuai kesepakatan.
Transaksi di pasar reguler merupakan transaksi yang dilakukan menggunakan mekanisme tawar menawar berkelanjutan dan menjadi fasilitas bertransaksi dengan harga normal dan jumlah transaksi minimal 1 lot. Transaksi diselesaikan (settlement) pasar reguler dilakukan dengan periode 2 hari setelah transaksi (T + 2).
Di lain pihak, pasar tunai digunakan untuk transaksi yang bertujuan menyelesaikan kegagalan transaksi sebelumnya di pasar reguler atau negosiasi dengan periode penyelesaian (settlement) hari itu juga, atau T + 0.
Ahli Ekonomi
Senin, 23 Desember 2019
Pengertian Bank, Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia
A. Pengertian Bank
Banyak bankers dan pakar mendefinisikan bank yang berbeda, namun pada dasarnya sepakat mengatakan bahwa bank sebagai badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan seperti bunga dari nasabah yang meminjam uang dari bank dan hasil investasi di bursa saham serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
G.M. Verryn Stuart menyatakan bahwa bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperoleh dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar uang berupa uang giral.
Menurut Howard D. Crosse dan George J. Hemple, bank adalah suatu organisasi yang menggabungkan usaha manusia dan sumber-sumber keuangan untuk melaksakan fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat dan untuk memperoleh keuntungan bagi pemilik.
Sementara itu, menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
B. Landasan Hukum Perbankan
1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
2. Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2004.
C. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank Indonesia
1. Asas
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
2. Fungsi
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Langganan:
Komentar (Atom)